• Jelajahi

    Copyright © NTB TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Akhirnya, 7 Penjahat Kemanusiaan Di Kupang Serhakan Ke Jaksa, Kronologi Penangkapannya

    Admin
    September 11, 2024, September 11, 2024 WIB Last Updated 2024-09-28T03:49:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia dilimpahkan penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

    Tujuh tersangka yang dilimpahkan akhir pekan lalu ini terkait penyelundupan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan di perairan Teluk Kupang.

    Para tersangka yang terjerat kasus ini terdiri dari enam WNI yaitu MA (51), RM (40), AB (32), MS (47), JL (43), dan BT (29), serta satu WNA asal China, Jiang Xiao Jia (38).

    Selain tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga menyerahkan barang bukti satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau muda yang terbuat dari kayu, serta enam paspor milik para korban WNA.

    Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya di Mapolda NTT pada Senin (9/9/2024) menjelaskan bahwa penyerahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati NTT.

    "Semuanya sudah kami serahkan kepada jaksa pada hari Kamis, 5 September 2024," ungkap Kombes Ariasandy.

    Kasus ini berawal pada tanggal 10 Mei 2024 ketika penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT melakukan proses penyidikan intensif terkait penyelundupan manusia.

    Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B2639/N.3.1/Etl.1/09/2024 dan B-2640/N.3.1/EtI.1/09/2024, perkara pidana tersangka Jiang Xiao Jia dan Jamaludin beserta rekan-rekannya telah dinyatakan lengkap.


    Para tersangka segera disidangkan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Dengan penyerahan ini, seluruh tersangka siap menghadapi proses persidangan atas tindak pidana penyelundupan manusia," pungkas Kombes Ariasandy.

    Kapal ikan tanpa nama GT.5 yang membawa WNA asal Cina diamankan di perairan Teluk Kupang, NTT.

    Ada enam orang WNA yang hendak ke Australia. Selain itu ada pula enam orang anak buah kapal (ABK). Total penumpang kapal ada 12 orang.

    Mereka diamankan di perairan Teluk Kupang pada Rabu (8/5/2024) subuh sekitar pukul 02.30 wita.

    Penangkapan ini oleh kapal patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Kupang Hiu Biru 04 saat melaksanakan patroli rutin di perairan Teluk Kupang. sumber: digtara.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +