RBS (26) harus berurusan dengan polisi dari Polresta Kupang Kota. Ia ditangkap karena mencuri barang-barang kios di Oesapa. Bukan hanya sekali, pelaku sudah berulang kali dan direkam CCTV. AKsi terkahir pelaku pada 21 September 2021. baru Pada tanggal 24 September 2024, polisi berhasil menangkap pelaku.
Kronologi Kejadian
Sebelum melakukan aksinya, Pelaku bersama teman-temannya minum mabuk di Pantai warna Oesapa. Pada jm tengah malam, pelaku hendak pulang ke rumah.
Ketika lewat di depan kios korban, di Oesapa, pelaku melihat pintu kios terbuka sedikit. Pelaku yang dalam keadaan setengah sadar karena maabuk, masuk dan mencuri 7 bungkkus rokok, dan sejumlah uang. Aksi itu terekam CCTV.
Korban lapor polisi, dan akhirnya, pelaku terlacak, ia adalah RBS, warga warga Pasar Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Kini terancam huluman 7 tahun penjara