• Jelajahi

    Copyright © NTB TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    'Tinus Perko-Randy Penkase Segera Dieksekusi, Regu Tembak Disiapkan'

    Admin
    September 07, 2024, September 07, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T06:35:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

      


    'Tinus Perko Dan Randy Penkase Segera Dieksekusi Mati, Regu Tembak Disiapkan'. Kira-kira begitu postingan dan harapan warganet terhadap dua pembunuh sadis di Kupang ini. 
    Pada hari ulang tahu bayi Lael dan juga dalam memperingati kekejian Randy terhadap Astrid dan lael pada bulan Agustus lalu, banyak warganet menyuarakan agar Randi Badjideh segera dieksekusi mati di NUsa kambangan. 
    hal  itu karena banyak aktivis yang merenungkan betapa kejamnya Randy dalam perbuatannya. 
    Selain itu, Tinus Perko juga diharapkan warganet untuk segera dieksekusi, agar tak merugikan negara untuk kasih makan mereka di lapas. Menurut warganet, mereka sudah tak ada gunanya lagi, segera kirim ke alam baka agar negara tidak rugi. 



    Masih Ingat Yustinus Tanaem alias Tinus "Perko"? (Tinus Perkosa: Julukan ana Gang Camplong untuk Tinus, karena saking sering perkosa), Pelaku perkosaan terhadap 5 wanita, yang mana dua diantaranya dibunuh dengan sadis, yakni Nona Welkis dan nona Bahar. Saat ini, Tinus sedang mendekam di tahanan Polda NTT. Dari awal, polisi sudah pastikan Tinus akan dihukum seberat-beratnya, maksimal hukum mati karena membunuh ibu Astrid Manafe dan Anaknya Lael. 




    Sekarang Randy Badjideh alias "Randy Penkase" (julukan Randy oleh netisen, karena mayat korbannya dikubur di Penkase), disinyalir akan dihukum hukuman maksimal juga oleh Polda NTT, yakni hukuman mati. Dilansir dari Zonalinenews.com, sudah 11 hari setelah dilakukannya penahanan, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman serta pengembangan kasus tersebut.



    Mengenai penerapan pasal kepada tersangka, Kapolda NTT mengatakan bahwa kasus ini penyidik akan menerapkan pasal yang terberat .

    “Pasal 338 KHUP yang sekarang diterapkan kepada tersangka RB ini bukanlah sesuatu yang absolut, tapi masih bisa dikembangkan ke pasal yang lain. Kita juga akan menerapkan Undang-Undang perlindungan anak dalam kasus ini.Kita masih cukup banyak waktu untuk mengungkap kasus ini, saya berharap masyarakat juga memberikan dukungan, berikan informasi kepada kita”tegas Kapolda NTT.  (*Sumber Tribratanewsntt.com)



    Kalau benar Tinus dan Randy dihukum mati, maka akan genaplah apa yang diminta oleh keluarga korban dan juga netizen. Nyawa balas nyawa. Walau tidak seimbang, 4 nyawa hanya dibalas oleh 2 nyawa, sebab mereka membunuh 2 nyawa sekaligus.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +