masukkan script iklan disini
Telah terjadi percabulan terhadap seorang bocah laki-laki berinisial IH, pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00- 15.00 Wita di Sikumana Kota Kupang, NTT.
Kejadian itu berawal ketika korban bermain dengan temannya NV di rumah pelaku yang biasa di sapa Om Bai. Lalu pelaku memanggil korban dan membawa korban ke dalam kamar dengan iming-iming akan kasih uang.
Di kamar itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Pelaku menyuruh korban tidur di lantai dan tempat tidur, lalu membuka celana korban, lalu mengocok kemaluan korban sampai isap leher korban hingga memerah.
Korban berteriak, kesakitan tetapi pelaku tidak peduli dan terus melakukan aksinya.
Selesai dari kamar, pelaku membawa lagi korban ke dapur lalu aniaya korban.
Orangtua korban lapor polisi
Terkait Kasus ini, Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu,S.H,M.H, ketika dikonfermasi Jumat, 6 Agustus 2024, AKP Nuriyani Trisani Ballu ,S.H,M.H mengakui adanya tersangka dugaan pencabulan anak berinisial “IL” dengan nomor : STPL/135/1X/2024/SPKT/polsek maulafa/polres kota kupang kota/polda NTT
Dikatakan AKP Nuriyani Trisani Ballu,S.H,M.H , berkas belum lengkap karena masih menunggu hasil Visum korban, Hasil belum keluar yang lain sudah dimintai keterangan dari: pelaku, korban, maupun saksi. Sumber: zonlinews.com