masukkan script iklan disini
Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melalui Unit I Pidana Umum menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka ABA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (9/9/2024).
Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Basilio Pereira bersama dengan KBO Reskrim, Iptu Kuswantoro dan anggota Reskrim, Bripka Salmun Tnunay.
Tersangka ABA diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Pasar Oesao, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/122/V/2024/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 10 Mei 2024.
Berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor: B-773/ N.3.25 / Eoh.1 / 07 / 2024, tanggal 31 Juli 2024, penyidikan terhadap tersangka dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka ABA dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Penyerahan barang bukti dan tersangka ini diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala.
Dengan dilakukanya penyerahan tersangka ABA kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, proses hukum selanjutnya akan berlanjut di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Korban Eli Mas Tanaem menghembuskan nafasnya yang terakhir usai ditusuk tersangka.
Korban mengalami luka serius di bagian perut akibat senjata tajam. Tersangka pun sudah mengakui perbuatannya.
Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka sedang beristirahat di pasar karena baru saja pulang dari kebun. Korban datang cari ribut, yang akhirnya memancing emosi pelaku. Hingga terjadi perkelahian dan tersangka tikam korban.